TADABBUR AL-QUR’AN HUKUM, ADAB DAN KESANNYA - Prof. Dr. Mahmud Al-Dausary
KLIK DI SINI UNTUK SUMBANGAN MELALUI FPX (Bank Tempatan)
Al-Alusy rahimahullah mengatakan: Makna dasar tadabbur adalah memperhatikan dampak (kesan) dan akibat berbagai perkara. Kemudian ia digunakan untuk setiap kegiatan perenungan, baik dengan melihat hakikat dan rincian suatu persoalan, atau melihat hal-hal yang menjadi pemicu dan penyebabnya, atau dampak (kesan) dan akibat yang akan terjadi.
Al-Sa‘diy rahimahullah mengatakan terkait makna tadabbur: Ia adalah mencermati makna-maknanya dan menumpukan pikiran di dalamnya, tentang bagaimana ia bermula dan apa yang menjadi akibat serta kesannya.