Pengungkapan kasus 1998 tidak lebih baik. Sepuluh aktivis yang diculik telah dibebaskan, tapi 13 lainnya sampai sekarang belum kembali. Pada 1999, majelis hakim Mahkamah Militer Tinggi II Ja- karta menjatuhkan vonis terhadap sebelas anggota Komando Pa- sukan Khusus (Kopassus)—yang dikenal dengan sebutan Tim Ma- war, eksekutor penculikan itu. Aksi yang mereka sebutkan ”demi hati nurani, negara, dan bangsa” itu dianggap ketua majelis ha- kim telah merampas kemerdekaan orang lain tanpa hak. Kendati anggota Tim Mawar dijatuhi hukuman penjara 12-22 bulan, inisiator penculikan itu sama sekali tak terungkap. Sangat aneh menyaksikan majelis hakim percaya begitu saja pada surat